Baca Juga
TERNYATA dari ribuan taksi daring yang beroperasi di Kota Makassar, baru sebanyak 500 unit yang telah mengikuti uji kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD-PKB).
Ratusan taksi daring yang telah mengikuti uji KIR atau pemeriksaan dan kelayakan kendaraan masuk dalam 12 perusahaan taksi daring.
Perusahaan taksi daring yakni Koperasi Inkoppol, Koperasi Pengemudi Online Makassar, Koperasi Putra Daerah Trasindo, PT Annur Ishaq Azka, PT Batara Marga, PT Buana Handifa Haramain, PT Cahaya Trans Sentosa, PT Global Pramono Service, PT Jung Mitra Bersama, PT Lingkar Terbaik Indonesia, PT Sonde Mitra Utama dan PT Tallu Appa Rappung.
Kepala UPTD-PKB Dishub Kota Makassar, Muh Hanafie mengatakan, uji pemeriksaan kelayakan kendaraan taksi daring dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017. Sebab didalam operasinya, pengemudi ataupun pemilik taksi online wajib taat dan patuh terhadap aturan yang ada, termasuk dengan melakukan pengujian kendaraan serta memasang stiker.
Adapun perusahaan yang banyak memiliki kendaraan taksi online dan telah ikut uji KIR dimulai dari Koperasi Inkoppol 126 unit, Koperasi Putra Daerah Trasindo 120 unit, PT Global Pramono Service 61 unit, PT Jung Mitra Bersama 51 unit, Koperasi Pengemudi Online Makassar 50 unit, PT Tallu Appa Rappung 35 unit, PT Buana Handifa Haramain 18 unit, PT Lingkar Terbaik Indonesia 13 unit, PT Annur Ishaq Azka 11 unit, PT Sonde Mitra Utama 6 unit, PT Cahaya Trans Sentosa 5 unit dan PT Batara Marga 4 unit.
“Pengujian akan terus kita lakukan sesuai. Kami tunggu petunjuk dari dinas terkait lainnya dalam melakukan uji KIR,”sebut Hanafie, kemarin.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Dishub Kota Makassar, Azis Sila mengatakan, kendaraan taksi daringyang diuji kelayakannya adalah kendaraan yang direkomendasikan dari Dishub Provinsi Sulsel. Pasalnya, dalam mengatur kendaraan taksi daring khususnya di Kota Makassar masuk dalam wilayah provinsi.
“Kami di kota hanya menindaklanjuti saja rekomendasi dari Dishub Provinsi Sulsel. Mengenai taksi daringitu domainnya provinsi termasuk pemasangan stiker. Kami lakukan uji KIR kalau sudah ada rekomendasi kami dapat,” katanya.
Untuk mengawasi dan menindaki pengemudi taksi daring yang beroperasi tidak sesuai aturan, jelas Azis, masih menunggu instruksi dari Dishub Sulsel. Pengawasan dan penindakan taksi daring harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat kepolisian. (arf)
PULSAGRATIS
https://indodax.com/ref/poink8/1
No comments:
Post a Comment